Hot News Terupdate, Jakarta: Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jazuli seharusnya diperiksa terkait kasus KTP elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Saksi Jazuli Juwaini tidak hadir," kata Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (Kabag PIKP) KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 10 Agustus 2017.
Yuyuk mengatakan, Jazuli beralasan sedang melakukan kunjungan kerja di luar negeri. Jazuli sudah mengirimkan surat alasan resmi.
Penyidik KPK terus menggali informasi soal keterlibat Novanto dalam kasus yang dinilai BPKP telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Jazuli diduga menikmati uang bancakan dari proyek ini. Dia dan sejumlah ketua fraksi dari partai lain diduga menerima USD37 ribu untuk memuluskan proses penganggaran.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Berdasarkan fakta persidangan, korupsi KTP-el diduga telah direncanakan sejak proses percanaana yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Atas perbuatannya, Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Metrotvnew.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar