Selasa, 15 Agustus 2017

Berkas Kasus Suapnya Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Kadis PUPR Mojokerto Segera Diadili di Surabaya


Hot News Terupdate JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas penyidikan perkara suap yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WF) ke jaksa penuntut. Wiwiet akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Wiwiet diduga telah menyuap pimpinan DPRD terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp13 miliar.

"Terhadap tersangka WF, Kepala Dinas PU Mojokerto dilakukan pelimpahan tahap kedua hari ini dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2017).

Dengan pelimpahan tersebut, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan terhadap Wiwiet dalam waktu 14 hari yang selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Untuk memudahkan proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Wiwiet pun akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya.


"Penahanan yang bersangkutan (Wiwiet) dititipkan di Lapas Klas I Surabaya untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Wiwiet ditangkap bersama para pimpinan DPRD Mojokerto karena kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya.

Selain Wiwiet, KPK juga menetapkan tiga pimpinan DPRD Mojokerto yang diduga sebagai penerima suap. Tiga pimpinan DPRD Mojokerto tersebut yakni, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto, yakni Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Android 8.0 Resmi Usung Nama Oreo

Hot News Terupdate : Google resmi mengumumkan versi terbaru dari sistem operasi mobile Android, dan mengungkap sejumlah informasi terkai...