LUBUKASUNG, Hot News Terupdate - Ropi Yatsman (35) divonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (24/7/2017).
Ropi yang terjerat kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di media sosial, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya.
Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar