Hot News Terupdate, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Penetapan Syafruddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah karena sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu adanya keterangan saksi, keterangan KPK, dan minimal dua alat bukti.
"Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah penetapan tersangka kepada pemohon adalah sah secara hukum. Hakim berketetapan penetapan tersebut memenuhi permulaan bukti yang cukup," kata Effendi saat membacakan putusan, seperti dilansir Media Indonesia, Kamis 3 Agustus 2017.
Menurut hakim tunggal itu, permohonan Syafruddin yang menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah secara hukum harus ditolak secara keseluruhan. Biaya praperadilan yang dibebankan kepada pemohon yakni nihil.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaga antirasywah sejak awal optimistis memenangkan praperadilan tersebut. Ia mengatakan putusan hakim tunggal justru menjadi faktor yang memperkuat pengungkapan skandal BLBI.
"Kalau dilihat dari substansi dan materi yang kami sampaikan, kami yakin sekali akan dimenangkan karena semua argumentasi yang disampaikan kami jelaskan mulai dari hal formil dan hal lainnya," kata Febri.
Ia menjelaskan objek kasus yang KPK tangani berbeda dengan objek Kejaksaan Agung yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3).
"Kenapa ini perlu kami jelaskan? Karena sebelumnya pihak tersangka menyampaikan bahwa itu sebagai salah satu argumentasi bahwa KPK tidak bisa memproses lagi karena itu sudah di-SP3 oleh Kejaksaan Agung sehingga bersifat ne bis in idem. Itu juga kami jelaskan," kata dia.
Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Sumber : Metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar