Hot News Terupdate Jakarta - Komika Muhadkly alias Acho telah berstatus tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik. Rencananya, berkas Acho akan dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan.
"Informasi sih, ini kan tahap dua ya. Untuk berkas informasi dari penyidik dan surat panggilan yang kita terima untuk hari ini sudah P21. Itu pelimpahan tersangka dan barang buktinya," kata Pengacara Publik LBH Pers Gading Yonggar yang merupakan salah satu pengacara Acho, saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).
Gading mengatakan, sebelum naik ke persidangan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah agar kasus ini tidak sampai disidangkan. Kasus Acho dinilai tak layak untuk naik sampai pengadilan.
"Kalau sudah P21 kan sudah lengkap dan tinggal naik ke persidangan. Tapi sebelum persidangan ada beberapa langkah juga yang dilakukan tim penasihat hukum supaya kasus ini tidak naik ke persidangan karena seharusnya sangat tidak layak untuk disidangkan," tutur Gading.
Menurut Gading, rencananya Acho akan ke Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB. Hanya saja hingga pukul 09.30 WIB yang bersangkutan masih berada di Polda untuk menjalani tes kesehatan.
"Itu cuma solidaritas dari teman-teman stand up comedian dan masyarakat semua. Hanya menemani Acho dan bukan aksi gimana-gimana. Menemani dan mengawal Acho ketika di Kejaksaan," jelas Gading.
Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.
Semula, stand up comedian ini berharap mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau seperti yang dijanjikan pengelola. Akan tetapi, setelah menempati apartemen tersebut, Acho merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.
Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang.
Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar