Selasa, 15 Agustus 2017

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap DPRD Mojokerto


Hot News Terupdate, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap DPRD Kota Mojokerto. Ketiga tersangka tersebut yaitu; Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

"Untuk kasus Mojokerto penyidik hari ini melakukan perpanjangan untuk 30 hari terhadap tiga orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2017.

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Wiwiet Febryanto yang menjadi tersangka pemberi suap dilakukan pelimpahan tahap kedua dari proses penyidikan ke penuntutan. Wiwiet merupakan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto.

Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan sejak Kamis, 10 Agustus lalu. Ia juga sudah dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

KPK melaksanakan operasi tangkap tangan atau OTT pada Jumat, 16 Juni 2017 malam di Mojokerto. Dalam operasi tersebut Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar Rp470 juta. Fulus itu diduga sebagai suap yang diberikan Wiwiet melalui seorang perantara suap kepada pimpinan DPRD Mojokerto.


Diduga, uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp500 juta dari Wiwiet untuk tiga pimpinan DPRD Mojokerto. Uang itu diberikan terkait dengan upaya memuluskan pengalihan anggaran hibah PENS menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto tahun anggaran 2017.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Purnomo, dan Umar, Fanani dan Wiwiet.

Purnomo, Fanani dan Umar sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Wiwiet sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : Metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Android 8.0 Resmi Usung Nama Oreo

Hot News Terupdate : Google resmi mengumumkan versi terbaru dari sistem operasi mobile Android, dan mengungkap sejumlah informasi terkai...