Minggu, 13 Agustus 2017

KPK Belum Kantongi Alat Bukti Milik Johannes Marliem


Hot News Terupdate, Jakarta: Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memproses kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan KTP-el meski salah satu saksi kunci, Johannes Marliem meninggal dunia. Komisi antirasuah pun meyakini sejumlah alat bukti lain yang dimiliki bisa menuntaskan perkara tersebut atau dengan tak mengandalkan bukti yang berasal dari Johannes.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan upaya untuk menguak fakta perkara tindak pidana korupsi tidak pernah dilakukan atas dasar satu sumber infomasi atau saksi saja. Penyidik pun diyakini tetap memiliki strategi lain.

"KPK tidak tergantung pada satu sumber untuk mencari kebenaran, memperjuangkan keadilan, dan menegakkan kejujuran," ujar Saut ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (12/8).

Mengenai penyebab kematian Marliem, lanjut dia, KPK sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum di negara terkait. Johannes Marliem dilaporkan tewas dengan luka tembak di kediamannya di kawasan Beverly Grove, Los Angeles, AS, beberapa hari lalu.


Johannes merupakan Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan yang menyediakan layanan teknologi biometrik. Ia dikabarkan memiliki file sebanyak 500 gigabita yang berisi rekaman puluhan jam pertemuan dengan para perancang proyek KTP-E, termasuk Ketua DPR Setya Novanto.

Disinggung apakah KPK telah mengantongi file rahasia milik saksi tersebut, Saut menjawab diplomatis. "Saya belum terima laporan tentang hal itu, di mana benda yang disebut-sebut JM (Johannes Marliem) itu berada entah ada atau tidak, saya belum mengetahui," kata dia.

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi berharap tidak ada spekulasi di publik perihal penyebab kematian Marliem, apakah murni bunuh diri atau justru dibunuh. Apa penyebab kematian itu tetap harus menunggu informasi dari otoritas setempat.

Menurut dia, secara teknis hukum penetapan terhadap tersangka kasus KTP-E pasti dilakukan berdasarkan pada pembuktian yang akurat. Artinya, kematian saksi Marliem tidak lantas menggugurkan status hukum yang sudah disematkan kepada beberapa tersangka sebelumnya.

"(Penyidikan) memang tidak boleh tergantung pada satu saksi. Karena untuk sebuah kasus korupsi, maka tentu saja itu adalah sejumlah bukti awal telah ada dan tidak hanya satu. Kalau seseorang sudah ditersangkakan berarti lembaga penegak hukum itu pasti sudah memegang bukti awal," pungkas Taufiqulhadi.

Sumber : Metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Android 8.0 Resmi Usung Nama Oreo

Hot News Terupdate : Google resmi mengumumkan versi terbaru dari sistem operasi mobile Android, dan mengungkap sejumlah informasi terkai...