Kamis, 10 Agustus 2017

KPAI Nilai Kasus Tewasnya SR Bukti Sekolah Belum jadi Tempat Aman


Hot News Terupdate, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan kasus kekerasan di lingkungan sekolah di daerah Sukabumi, Jawa Barat yang mengakibatkan seorang siswa berinisial SR tewas. Kasus ini membuktikan jika sekolah belum menjadi tempat yang aman bagi anak.

"Sekolah aman dan nyaman bagi anak didik ternyata masih jauh dari harapan. Pembelaan sekolah dengan menyatakan kekerasan yang menimpa SR terjadi di belakang kantor, sementara pendidik fokus mengawasi pelajar di depan kantor, tetap tidak bisa ditolerir," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 9 Agustus 2017.

Ia mengatakan, peristiwa ini dan banyaknya kasus-kasus kekerasan di sekolah yang diterima di pengaduan KPAI, menjadi suatu kesempatan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau kembali kebijakan full day school bagi murid. Ia menilai, sistem pengawasan yang lemah membuat sekolah tak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak.

KPAI juga menyayangkan kesimpulan awal yang dinyatakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Dalam pernyataannya, Disdik Kabupaten Sukabumi menyebutkan tidak ditemukan bekas pukulan, hanya baju dan celana SR yang kotor


Pernyataannya, tersebut, kata Retno, seolah menolak telah terjadi dugaan kekerasan di lingkungan sekolah. Pernyataan itu juga menunjukkan kesimpulan itu mendahului penyelidikan hasil otopsi.

"Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan jajarannya, seharusnya justru mendukung penyelidikan dan menolak berkomentar hingga ada hasil penyelidikan. Hal yang penting dilakukan dinas pendidikan adalah mengevaluasi pengelola atau tenaga pengajar dan sistem pengawasan di sekolah," kata dia.

KPAI meminta pemerintah setempat untuk segera menurunkan tim inspektorat guna melakukan pemeriksaan terkait pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap jajaran birokrasi pendidikan hingga pihak satuan pendidikan.

Terlepas dari itu, KPAI mendukung penyelidikan pihak kepolisian. Namun begitu, KPAI akan memastikan anak sebagai pelaku atau istilah perudangan adalah anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Apalagi para pelaku masih dibawa usia 12 tahun, penanganannya harus memperhatikan hak-hak anak dan kondisi psikologinya sebagai anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA itu," kata dia.

Seperti diketahui, seorang siswa berinisial SR di SDN Lengkoweng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tewas usai berkelahi dengan teman sekelasnya berinsial DR.

Insiden ini kali pertama diketahui dari wali kelas saat melihat DR masuk kelas dalam keadaan menangis. Kepada gurunya, DR mengaku baru saja berkelahi dengan SR di halaman sekolah dan SR pingsan.

Belum diketahui penyebab perkelahian dua siswa kelas II itu. Saat ini, jajaran Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi, tengah melakukan olah tempat kejadian perkara. Termasuk, memeriksa sejumlah saksi.

Keterangan sementara dari rekan korban yang berada di TKP, menyebutkan SR tidak sengaja dilempar oleh minuman energi yang sudah beku oleh DR. Namun tidak mengenai tubuhnya. Korban terjatuh, kepalanya terkena kaki rekannya sehingga ada luka kecil di pelipis SR.

Sumber : Metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Android 8.0 Resmi Usung Nama Oreo

Hot News Terupdate : Google resmi mengumumkan versi terbaru dari sistem operasi mobile Android, dan mengungkap sejumlah informasi terkai...